Aipda Robig Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Arfan menambahkan, setelah menerima SPDP dari Polda Jateng itu, pihaknya sudah menerbitkan surat kode P16. Artinya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut. Registerinya P16 No. Print – 1426/M.3.4/Eoh.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“JPU yang ditunjuk yakni Sateno, Tommy dan Jumadi,” ucapnya.
Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi 'Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak'.
Sementara Pasal 80 ayat (3) diatur setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 76 c menyebabkan kematian, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar.
Penyidik juga menjerat Aipda Robig pasal berlapis dengan KUHP yakni Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pada pasal ini diatur tentang sanksi penganiayaan hingga meninggal dunia dipidana maksimal 7 tahun.
Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
Editor: Donald Karouw