Aipda Robig Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
SEMARANG, iNews.id - Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia menjadi tersangka pembunuhan Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak bersama dua rekan korban lainnya.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, termasuk pasal yang dikenakan kepada tersangka.
“Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda),” ujar Ponco Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono menambahkan, SPDP sudah diterima dari Polda Jateng.
“SPDP diterima di Kejati Jateng tanggal 4 Desember 2024,” katanya.
SPDP atas tersangka Aipda Robig oleh Ditreskrimum Polda Jateng diketahui sudah ditetapkan tanggal 29 November 2024, sesuai register SPDP/177/XI/RES.1.6/2024/Ditreskrimum.