Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat
Advertisement . Scroll to see content

2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:45:00 WIB
2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) tersangka penipuan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Foto: iNews.id/Kristadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku sengaja mengundang media. Iya mereka (wartawan) diundang secara resmi, bukan hanya dua, tapi banyak yang hadir waktu itu," ujarnya.

Dua wartawan yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni Edy Suryana dari TV One dan Heri Priyantono dari beritamerdekaonline.com. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo pada Selasa 21 Januari.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat

Sementara untuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, polisi telah menemukan unsur-unsur yang menguatkannya. Tindakan dua pelaku yang menjanjikan banyak hal ke pengikut tak terbukti hingga saat ini.

"Unsur penipuan ini sudah jelas banyak. Dia mengatakan bahwa di situ ada kerajaan Keraton Agung Sejagat, bahwa keraton membawahi seluruh dunia, menjanjikan pekerjaan, menjanjikan gaji yang besar, dan itu tidak ada yang terwujud," kata Iskandar.

Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadina di Wates Yogyakarta. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut