Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan
SEMARANG, iNews.id - Tim kuasa hukum tersangka penipuan dan keonaran, Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Mereka berdalih, Ratu Keraton Agung Sejagat itu sakit pascakeguguran.
Setelah memasuki tujuh hari masa penahanan sejak ditangkap pada tanggal 14 Januari 2020, kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Ada pengajuan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya ibu Fanni," ujar kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian, di Semarang, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA: Gaji Rp360 Juta Tak Dibayarkan, TKI Asal Blora Ini Minta Bantuan Pemerintah
Dalam keteranganya, Fanni mengaku kondisi kesehatannya tidak stabil usai keguguran pada tanggal 27 Desember 2019 lalu.