Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Korban Kecewa Berat atas Putusan Hakim
Korban Norman Miguna mengaku kecewa berat dan tak habis pikir dengan putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis bebas terdakwa HSH walaupun dinyatakan terbukti bersalah merusak tembok bangunan milik Norman Miguna.
"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," kata Norman, Kamis (16/3/2023).
Norman Miguna mempertanyakan dalil majelis hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.
"Kasus ini terjadi karena Pemkot Bandung tidak tegas dalam menerapkan peraturan daerah," kata Norman Miguna.
Kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa HSH itu berada di atas garis sepadan bangunan, bersebelahan dengan tanah milik korban.
Norman akan mendukung langkah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim PN Bandung.
"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa tidak mendapat keadilan dalam perkara ini," ujar Norman.
Editor: Agus Warsudi