Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Komplotan Begal Gasak Uang Puluhan Juta di Cigondewah Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:19:00 WIB
Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 
Terdakwa HS memberikan keterangan di persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa HS mengaku telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangunan restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. HS beralasan melakukan tindakan itu karena lahan tempat berdirinya tembok merupakan miliknya.

Pengangkuan itu disampaikan terdakwa HS saat dicecar oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).

Jaksa berkali-kali menanyakan kepada terdakwa, siapa yang menjebol tembok bangunan dan alasan terdakwa HS merusak bangunan milik orang lain untuk membangun restoran cepat saji miliknya.

JPU Kejati Jabar Andi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa HS mengakui telah menjebol tembok milik Norman Miguna dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. 

"Pembobokannya itu diakui oleh terdakwa. Didakwakan oleh kami itu adalah mengenai perusakan. Tadi sudah didengar sendiri, dia (terdakwa) mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar Andi Arif, seusai sidang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut