Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Video Perundungan Siswi di Bandung, Korban Nangis Sambil Tutup Muka 
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

Selasa, 21 Februari 2023 - 15:10:00 WIB
Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 
Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa kasus perusakan bangunan dituntut hukuman 1 tahun penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dituntut hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andi Arif dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).

Jaksa Andi Arif mengatakan, terdapat unsur dan bukti yang menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik korban Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri, Sukajadi, Kota Bandung. 

Karena itu, terdawa Hendrew bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar jaksa Andi Arif. 

Tim JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Hendrew. Yang meringan, terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur JPU.

Sesuai fakta persidangan terdakwa mengakui telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna. "Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," ucap Andi Arif. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut