Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Dia membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
Sementara itu dalam persidangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung Irwan Hernawan, membenarkan Dinas Cipta Bintar menjadi tergugat satu.
Gugatan ke Dinas Cipta Bintar bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Kasus perusakan tembok diakui oleh terdakwa dalam sidang pemeriksaan. Terdakwa yang menyebut telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangun restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Terdakwa beralasan melakukan tindakan tersebut karena lahan tempat berdirinya tembok di lahan miliknya. Persidangan terus berlanjut hingga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.