Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:02:00 WIB
Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok. Dalam tuntutan jaksa, disebutkan telah terbukti melakukan perusakan lahan di Jalan Surya Sumantri.

JPU Andi Arif menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP sehingga menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Namun dalam sidang vonis Selasa 14 Maret 2023, sangat jauh berbeda dari tuntutan. Ketua majelis hakim Dalyusra justru memvonis bebas.

Dalam pertimbangannya terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok tatapi perkara ini masuk ranah perdata. Sebab perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Hakim dalam putusannya menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut