Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok. Dalam tuntutan jaksa, disebutkan telah terbukti melakukan perusakan lahan di Jalan Surya Sumantri.
JPU Andi Arif menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP sehingga menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Namun dalam sidang vonis Selasa 14 Maret 2023, sangat jauh berbeda dari tuntutan. Ketua majelis hakim Dalyusra justru memvonis bebas.
Dalam pertimbangannya terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok tatapi perkara ini masuk ranah perdata. Sebab perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.
Hakim dalam putusannya menyebut ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.