Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:02:00 WIB
Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung membuat korban kecewa berat. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus perusakan tembok di di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Korban perusakan merasa kecewa berat dengan vonis yang dijatuhkan vonis tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun tidak sependapat dengan hakim yang membacakan vonis pada Selasa 14 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan majelis hakim yang diketuai Dalyusra memang membuat bingung. 

Di satu sisi menyatakan bersalah atas perusakan tersebut, namun justru membebaskan terdakwa HSH dari segala tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif juga menyoroti putusan tersebut. Menurut Andi Arif, perbuatan terdakwa dengan kepemilikan berbeda unsur.

Namun Andi Arif tidak bisa berbuat banyak karena itu jadi hak prerogatif hakim yang menyatakan perbuatan perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri tersebut masuk ranah perdata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut