Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

Kamis, 26 November 2020 - 10:45:00 WIB
Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago saat ekspos kasus Megamendung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami temukan dugaan pemilik ponpes itu (Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah DPP FPI) adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq) yang didirikan sejak 2012," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Meski begitu, Ditreskrimum Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut