Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah mendalami potensi tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (23/11/2020). Berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, penyelenggara kegiatan dan pendiri ponpes di Megamendung berpotensi jadi tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, ada unsur pidana dalam kerumunan massa yang terjadi saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Megamendung, Kabuapten Bogor. Karena itu, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
"Potensi suspect itu penyelenggara atau mungkin berdasarkan alat bukti, mungkin pemilik atau pendiri ponpes," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Diketahui, dalam proses klarifikasi di Polda Jabar, penyidik memanggil dua orang perwakilan Front Pembela Islam (FPI) yakni, Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Namun dua perwakilan FPI yang disebut-sebut sebagai panitia penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur tersebut tak hadir meski telah dua kali dipanggil. Panggilan pertama pada Jumat 20 November 2020 dan kedua pada Senin 23 November 2020.