Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2026 - 17:35:00 WIB
3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Tangkapan layar suasana pesta gay di Karawang yang viral di media sosial. (Foto: iNews TV/Rudi Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana kesusilaan dan perbuatan cabul. Ketiganya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga telah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan setelah video tersebut viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidikan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum dalam video yang beredar luas di medsos.

"Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut