JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap ekspor benih lobster. Namun KPK tak menahan IRW yang akrab disapa Teh Iis, istri Edhy Prabowo.
Padahal, Teh Iis sempat diamankan bersama suami dan 15 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Wiraswastawan Asal Kalimantan Dihipnotis di Bandung, Rp58,7 Juta di ATM Korban Raib
Teh Iis yang merupakan kader Partai Gerindra Jawa Barat dan warga asli Tagog Apu, Padaralang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, IRW dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti cukup untuk menjeratnya. Sejauh ini, baru tujuh orang, termasuk Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka.
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Tetangga: Kadang Suka Ngajak Mancing
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi, memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Nawawi, Kamis (26/11/2020) dini hari.