Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak November sampai Desember 2020. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II.
"PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di bidang agroindustri, khususnya industri gula yang berkantor di Cirebon," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dodi Gazali Emil, pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia.
Kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG Rajawali II.
Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. "Sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar," tutur Kasipenkum.
Editor: Agus Warsudi