Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar

Rabu, 24 November 2021 - 20:55:00 WIB
Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar
Tim Pidsus Kejati Jabar (rompi hitam merah) menggeledah kantor PT PG Rajawali II terkait kasus dugaan korupsi DO gula yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. (Foto: Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak November sampai Desember 2020. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II. 

"PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di bidang agroindustri, khususnya industri gula yang berkantor di Cirebon," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dodi Gazali Emil, pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia.

Kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG Rajawali II.

Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. "Sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar," tutur Kasipenkum.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut