Kasus Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Periksa Saksi Mulai 1 Desember 2020
BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi awal Desember 2020.
"Penyidik sudah mengirimkan SPDP kasus megamendung ke kejaksaan. Pemeriksaan saksi akan dimulai 1 Desember (2020)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (27/11/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kerumunan massa acara peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, akan dilaksanakan mulai 1, 2, dan 8 Desember 2020. "Tanggal satu itu rencana dari pemda (Pemkab Bogor) ada diperiksa tiga saksi. Kemudian tanggal dua ada masih dari pemda, delapan saksi. Tanggal delapan, dari penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erdi belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Habib Rizieq Shihab yang disebut-sebut sebagai pemilik Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi. "Habib Rizieq belum (dijadwalkan untuk diperiksa)," kata dia.