Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kedapatan Tak Pakai Masker, 118 Warga Bandung Disuruh Push Up dan Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Babakan Ciparay dan Pasar Kordon Bandung

Jumat, 27 November 2020 - 17:00:00 WIB
Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Babakan Ciparay dan Pasar Kordon Bandung
Satpol PP Kota Bandung menerapkan sanksi sosial kepada warga pelanggar prokes di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan banyak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di permukiman padat penduduk dan pasar. Sebagian besar warga yang terjaring razia, kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Hari ini, Jumat (27/11/2020), personel Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi penegakkan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dua kawasan, yakni Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan prokes. “Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang padat penduduk dan Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020).

Dia mengemukakan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar, diberikan sanksi denda administrasi masing-masing Rp50.000.

“Denda administrasi yang diberikan, diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut