Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 dari 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Sepupu Istri Terdakwa Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Catut Keluarga sebagai Pengurus Yayasan

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:20:00 WIB
Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Catut Keluarga sebagai Pengurus Yayasan
Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga mengetahui nama mereka tercantum sebagai pengurus setelah kasus ini viral di media sosial. Sebelum kasus ini viral, keluarga tidak tahu bahwa mereka memiliki jabatan dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. "(Mereka) tidak tau. Hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," tutur Kasipenkum. 

Diketahui, terdakwa Herry Wirawan memiliki dua yayasan yang menggelar pendidikan keagamaan atau pesantren di Kota Bandung, yakni, Ponpes Madani Boarding School di Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani.

Di dua gedung yayasan inilah, Herry Wirawan melancarkan aksi bejat dan kejinya memperkosaan belasan santriwati selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021. Korban tak hanya diperkosa di asrama, tetapi juga di hotel dan apartemen.

Selain itu, dengan kedok sebagai pemilik yayasan, Herry Wirawan diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Bandung pada Selasa (21/12/2021). 

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," kata Kejati Jabar. 

Asep N Mulyana juga menanyakan dalam persidangan mengenai peran Herry Wirawan dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.

"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," ujar Asep N Mulyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut