Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 
Advertisement . Scroll to see content

Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Masih Berpeluang Menang Melalui PK

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:38:00 WIB
Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Masih Berpeluang Menang Melalui PK
PT Antam masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui PK. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - PT Aneka Tambang (Antam) dinilai bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum sebelumnya yang mengharuskan BUMN tersebut membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya. Perusahaan pelat merah itu masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui PK.

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap pengusaha Budi Said. "Antam tempuh PK saja," kata Romli,Senin (10/10/2022). 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Prof Romli merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said. 


Bila tuntutan itu dibayarkan, lanjut dia, maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum. Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Prof Romli.

Diketahui, kasus ini muncul dimana pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan pelat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut