Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Diklat Audit SMKP, PT Antam Tbk Penuhi Standar Kompetensi yang Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:16:00 WIB
Wow, MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said 
MA memutuskan PT Antam harus menyerahkan 1.136 kg emas batangan atau uang Rp817.465.600.000 kepada konglomerat Budi Said. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kabar mencengangkan datang dari Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said, konglomerat asal Surabaya, Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan 1.136 kilogram. Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman MA RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. 

Dalam salinan putusan disebutkan, PT Antam sebagai tergugat 1 harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. 

Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH MH (hakim P3).

Majelis hakim menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp92.092.000.000. Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah (Rp500 miliar) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," tulis putusan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut