Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:50:00 WIB
Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
Hakim Dalyusra membacakan putusan yang membebaskan HSH, terdakwa kasus perusakan. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut