Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:50:00 WIB
Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
Hakim Dalyusra membacakan putusan yang membebaskan HSH, terdakwa kasus perusakan. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang. 

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

Seusai sidang, JPU Andi Arif mengatakan hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak tembok terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut