Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:22:00 WIB
Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB
Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri kembali digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.  

Hadir dalam persidangan saksi pelapor Norman Miguna, Andri, Undang, dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologi kejadian perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

Selain itu, terungkap pula sertifikat tanah yang menjadi awal mula kasus perusakan bangunan oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Saksi Norman Miguna mengatakan, melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Norman lalu melaporkan perusakan itu ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anak dari Norman Miguna.

Norman mengatakan, tembok yang dirusak oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, miliknya. Perusakan itu, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut