Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding
"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda. Tapi itu lah hak prerogatif hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.
Ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan banding. "Mudah-mudahan dalam putusan banding berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan perusakan," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif dalam tuntutannya.
Menurut jaksa, sesuai fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan. Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.