Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:44:00 WIB
Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50
Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya. 

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial. 

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar. 

Habib Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut