Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50
BANDUNG, iNews.id - Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Terkait penetapan ini, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, angkat bicara.
"Kami belum memahami materi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong itu. Apalagi kaitan dengan Km 50 (kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek) ya. Karena kan faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya (penyebaran berita bohong) di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu. Apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan melalui hungan telepon, Selasa (4/1/2022).
Jika subtansi materi peristiwa penembakan laskah FPI di Km 50, ujar Ichwan, kuasa hukum dan Habib Bahar juga belum paham yang dimaksud dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik Polda Jabar itu.
"Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa Km 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada tersangkanya dari pihak kepolisian. Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ujarnya.
Menurut Ichwan dalam pemeriksaan sempat disinggung mengenai peristiwa penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Japek dan itu yang dinilai ada unsur kebohongan. "Iya, betul," tutur Ichwan.