Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50
Terkait penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menilai luar biasa. "Yang jelas, luar biasa ya. Innalillahi wa innailaihi rajiun. Berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ucapnya.
Habib Bahar dan tim kuasa hukum, ujar Ichwan, melihat dari proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021). Kemudian pemanggilan Habib Bahar disampaikan pada Kamis (30/12/2021) untuk diperiksa pada Senin (3/1/2022).
"Pemanggilan sebagai saks pertama, kami kooperatif datang ya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 (malam) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian," ujar Ichwan.
Ichwan mengaku mendapat informasi panitia penyelenggara saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa. Saksi-saksi belum dimintai keterangan atau diperiksa polisi.
"Jadi kami melihat, peristiwa Km 50 pembantaian terhadap laskar FPI dan penahanan terhadap Habib Rizieq, lalu penangkapan terhadap Haji Munarman itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan. Jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," tuturnya.