Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Begini Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan 

Selasa, 04 Januari 2022 - 01:40:00 WIB
Begini Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan 
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan status ini setelah Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan kronologis penyidikan hingga Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. 

Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ujar Arief di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2022) malam. 

Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut