Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:37:00 WIB
Fakta Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dokter dan Bidan Temukan Kejanggalan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Yudi Kurnia mengatakan, seharusnya dokter dan bidan turut memberikan bantuan kepada korban dengan melaporkan kecuriaan itu ke kepolisian. Dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang Kebidanan, memang bidan tidak berkewajiban melapor. Namun, dalam kasus ini bidan harus menggunakan hati nurani. 

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak. Seharusnya bidan memberitahukan kepada pihak berwenang agar korban lain terselamatkan dan perbuatan Herry Wirawan bisa terungkap lebih awal," kata Ketua LBH SPP Garut saat dihubungi wartawan, Selasa (28/12/2021). 

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Kajati Jabar menemukan fakta-fakta baru. Salah satunya adalah terdakwa Herry Wirawan membuat korban tidak bisa melaporkan perbuatan keji pelaku pada pihak berwajib. 

"Kenapa dia (para korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (santriwati korban) berada di ruangan tertutup dan terkunci. Hal ini didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," kata Kepala Kejati Jabar sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) Asep Nana Mulyana usai persidangan, Kamis (23/12/2021).

Kegiatan dalam asrama, ujar Asep N Mulyana, tidak banyak diketahui masyarakat. Akibat aksi pengurungan atau "penyekapan" itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat Herry Wirawan ke polisi, tetapi juga masyarakat tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini (Herry Wirawan) sangat tertutup dan antisosial," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut