Cirebon Darurat Narkoba, 39 Orang Ditangkap Periode Januari-Februari 2020
Selain sabu, ada juga pengedar ganja dan obat terlarang yang diamankan. Yakni di antaranya AS, CS, AG, AJ dan CR. Petugas juga menangkap pelaku perempuan berinisial HR yang mengaku telah mengonsumsi sabu selama 1,5 tahun.
"Kalau yang perempuan ini berinisial HR. Dia sudah tertangkap dua kali dengan kasus yang sama. Yaitu mengonsumsi sabu," ucapnya.
Kapolresta mengungkapkan, dari tangan para pelaku menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 5,8 gram, ganja 1,7 ons dan obat-obatan terlarang sebanyak 14.445 butir.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Donald Karouw