Cirebon Darurat Narkoba, 39 Orang Ditangkap Periode Januari-Februari 2020
CIREBON, iNews.id – Polresta Cirebon menangkap 39 pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang dengan menyita sejumlah barang bukti. Penangkapan ini dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sepanjang periode Januari-Februari 2020.
Dengan banyaknya tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba dalam waktu hanya sebulan setengah, menandakan Kabupaten Cirebon bisa dikategorikan darurat narkoba.
"Sudah bisa masuk kategori Kabupaten Cirebon ini darurat narkoba," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (21/2/2020).
Dia mengatakan, ke-39 pelaku terlibat peredaran narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang. Beberapa di antaranya yakni berinisial CS, MA, HR, RP, NY, RM, MF dan AF. Mereka terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan sabu.
"Mereka ini beraksi di wilayah Plered, Weru, Klangenan. Termasuk spesial di jalur pantura Cirebon," katanya.