Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Senin, 04 April 2022 - 14:01:00 WIB
Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dvonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi kepada korban. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. 

Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu. 

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut