Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Penyelundupan 1,2 Ton Sabu di Pangandaran
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri: Sindikat Timur Tengah dan Bandit Lokal Kolaborasi Edarkan Narkoba di Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022 - 08:26:00 WIB
Bareskrim Polri: Sindikat Timur Tengah dan Bandit Lokal Kolaborasi Edarkan Narkoba di Indonesia
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Afandi dan anggota menunjukkan 1,2 ton sabu-sabu asal Iran yang disita dari bandit lokal Pangandaran. (FOTO: Ditresnarkoba Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menuturkan, untuk mencegah terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polri telah menyiapkan sejumlah strategi. Strategi pertama, yakni dengan melakukan pencegahan melalui diseminasi informasi. 

Selanjutnya, melakukan upaya rehabilitasi kepada para pecandu dan penyalah guna narkotika. Lalu, terakhir yakni dengan proses penegakan hukum. "Kalau orang sakitnya tidak disembuhkan, itu jadi market. Jadi komperhensif ketiga upaya tersebut lah strateginya," tutur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

Diketahui, Satgas Merah Putih Polri menggagalkan penyelundupan 402 kilogram (kg) sabu asal Iran di Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 3 Juni 2020. Barang haram itu dipasok sindikat narkoba Timur Tengah.

Enam pelaku yang merupakan sindikat lokal, masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31) warga Sukabumi, ditangkap. 

Yang terbaru, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar menggagalkan penyelundupan 1.196 kilogram atau 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022). 

Barang bukti 1,2 ton sabu itu juga diduga kuat dipasok sindikat narkoba Timur Tengah yang bekerja sama dengan para penjahat lokal. Satu dari tersangka berinisial MH yang ditangkap merupakan warga negara asing asal Afganistan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Antara lain, MH, HM, HH, AH, dan SA. Kelima tersangka terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut