Wanita yang Sempat Ditangkap Terkait 1,2 Ton Sabu Tak Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
BANDUNG, iNews.id - NS (27), wanita yang sempat diamankan petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar terkait penyelundupan 1.196 kilogram (kg) atau 1,2 sabu, tak jadi tersangka. Terkait hal itu, berikut penjelasan Polda Jabar.
NS merupakan warga Kampung Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran turut ditangkap petugas saat penggagalan penyelundupan 1,2 sabu di Pantai Mandasari, Pangandaran pada Rabu (16/3/2022). Semula NS diduga berperan membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil.
"NS waktu itu diamankan. Tetapi dia masih dalam lidik (penyelidikan). Keterangan yang diperoleh, belum ada keterkaitan (NS) dengan jaringan ini (sindikat narkoba internasional asal Timur Tengah)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Pusdik Intelkam Polri, Jalan Cipatik, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Ditanya penyebab NS berada di lokasi kejadian saat penyelundupan 1,2 ton sabu berlangsung, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, NS merupakan pacar dari MH, tersangka penyelundupan narkoba. Tersangka MH merupakan warga negara asing Afganistan. "Iya betul (NS pacar MH)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Apakah MH merupakan imigran gelap? Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, tidak bisa disimpulkan demikian. Yang pasti, MH bukan warga negara Indonesia dan ditangkap ketika sedang berada di Indonesia.