Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PANGANDARAN, iNews.id - Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun. Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), Rabu (16/3/2022), pukul 14.00 WIB.

Terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya. Tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu seberat 1,196 ton.

Tim juga berhasil mengamankan 4 orang berinsial HH, AH, MB, dan NS. Pelaku terancam pasal-pasal dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut