8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung
"Masih ada yang beroperasi secara diam-diam. Mari jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama (common enemy) karena meresahkan masyarakat," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector pinjol ilegal diringkus.
Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT, AZ, RS (staf), MZ sebagai IT support, EA dan EM (desk collection), dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor: Agus Warsudi