Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Pinjol Ilegal P21, Bukti dan 8 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta

Kamis, 10 Februari 2022 - 14:37:00 WIB
Polda Jabar Terima 300 Laporan terkait Pinjol Ilegal di Sleman Yogyakarta
Para tersangka kasus pinjol ilegal di Polda Jabar. (Foto MPI/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menerima 300 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun yang berkategori korban 93 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 93 korban pinjol ilegal di Yogyakarta. Mereka mengalami kerugian dan perlakuan beragam akibat praktik rentenir tersebut.

"Pinjol ilegal banyak memakan korban. Kami menerima 300 laporan. Setelah diverifikasi, ada 93 korban," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, modus operandi pelaku pinjol ilegal ini, menyebarkan pesan singkat ke nomor korban. Setelah korban membuka pesan dan tautan itu, secara otomatif mereka tercatat telah meminjam dana.

Mereka menjanjikan tenor dan masa tenggat waktu angsuran sesuai aturan. Tetapi kenyataannya, belum jatuh tempo pun, nasabah sudah ditagih untuk membayar utang yang sebenarnya tidak mereka inginkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut