8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung
BANDUNG, iNews.id - Delapan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Slemen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka tersebut, Jumat (11/2/2022).
Penyerahan barang bukti dan delapan tersangka ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dipimpim oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Hari ini Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas dan delapan tersangka ke Kejati Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kombes Pol Arief menyatakan, dengan pelimpahan tersebut, perkara pinjol ilegal dengan korban 93 orang ini segera disidangkan di PN Bandung. "Pelimpahan dilakukan untuk diproses secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Dirreskrimsus Polda Jabar mengimbau masyarakat tetap waspada untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik pinjol ilegal. Sebab, para pelaku pinjol ilegal yang lain masih bergentayangan.