3 Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dicecar 24-30 Pertanyaan
"Intinya, mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT. Pak Khasanah mengatakan, sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," ucapnya.
Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan tentang peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon dan Pasal 221 KUHP.
"Saya mendampingi Pak Muran. Tadi sekitar 30 pertanyaan. Intinya tentang klarifikasi terhadap Pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian 2016 lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," kata Yopi.
Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Klien saya dicecar kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016 tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar dulu. Yang dipertanyakan itu. Sementara kapasitasnya hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," kata Sarjono.