3 Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dicecar 24-30 Pertanyaan
Sementara Madlanah, kakak dari terpidana Jaya pukul 14.00 WIB. Ketiganya didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kuasa huku Khasanah, Edward Edison Gultom mengatakan, kliennya dicecar 24 pertanyaan terkait Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky). Karena dalam pemeriksaan Kahfi (saksi kasus Vina), disinggung nama Pak Khasanah. Jadi penyidik meminta klarifikasi," kata Edward.
Edward menyatakan, Kahfi saksi dan teman para terpidana saat memberikan keterangan di pengadilan mengaku pernah didatangi Khasanah.
"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak Pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu bahwa Pak Khasanah mendatangi dia. Lalu diklarifikasi oleh Pak Khasanah tidak pernah mendatangi dia (Kahfi)," ujar Edward.