3 Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa Polda Jabar, Dicecar 24-30 Pertanyaan
Saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan Pasal 221, Sarjono mengaku tidak tahu.
"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami karena hanya sebatas kunjungan saat itu untuk besuk, tapi tidak ada. Akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," ujar Sarjono.
Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pencabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.
Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT. Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.
Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.
Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016. Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Dalam penjara, ke-8 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Editor: Donald Karouw