13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi
"Ketiga biaya medis dan psikologi yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutang nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Namun, Abdanev Jopa enggan membeberkan besaran ganti rugi yang dituntut para korban dan harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan. Sebab, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian berbeda.
"Nilai kerugian para korban nanti diungkap saat putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing masing korban. Setiap korban kebutuhan berbeda," tutur Abdanev.
Sementara itu, Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang tuntutan pada sidang pekan depan. Berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang pekan depan mengaggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan minggu depan. Jadwal akan ditentukan setelah sidang," kata kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon.