Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:30:00 WIB
13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Agenda sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung hari ini, Kamis (6/1/2022), ujar Dodi Gazali Emil, mendengarkan keterangan satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi Gazali Emil.

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.

Desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan. 

Sementara, fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut