Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Offline Jerinx, PN Denpasar Batasi Hanya 130 Pengunjung

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:40:00 WIB
Sidang Offline Jerinx, PN Denpasar Batasi Hanya 130 Pengunjung
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah kami bermusyawarah dan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa perlu dilakukan secara offline," tutur ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di persidangan, Selasa (6/10/2020).

Dia mengatakan, pertimbangan itu didasari oleh tujuan persidangan yang ingin mencari kebenaran materil sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu majelis hakim melihat bahwa dasar hukum penerapan persidangan secara online oleh Mahkamah Agung juga tidak bersifat imperatif.

"Keputusan majelis hakim yang demikian bukan untuk memenuhi permintaan terdakwa, namun berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan tadi," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut