Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

PN Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:04:00 WIB
PN Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Selasa (6/10/2020).

Majelis hakim menyatakan, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim juga menyatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa bisa dilakukan dengan offline, dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan pemeriksaan berlangsung dengan adil. 

"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan para pihak dan pengunjung sidang," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut