Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:31:00 WIB
Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

“Akta Nomor 33 ini ide kita berdua, saya dengan Hedar,” ujar Zainal saat menjawab pertanyaan jaksa Imam Ramdhoni terkait inisiator tentang akta yang dipermasalahkan ini. 

Zainal juga menjelaskan bahwa akta ini merupakan rangkaian dari kerja sama yang terjalin sejak 2013 lalu. 

“Sejak tahun 2013 sudah ada beberapa kavling yang terjual, namun pembayaran yang dilakukan tahun 2017 sampai 2019. Ada yang dibayar dengan cek mundur. Bahkan ada cek yang tidak bisa diuangkan kemudian diganti sama Hedar pakai cek perusahan Mirah Bali Konstruksi,” katanya. 

Zainal baru mengetahui ada kekurangan luas dan Hedar klaim melakukan kelebihan bayar setelah dilaporkan ke polisi. 

Terkait usulan dari jaksa agar melakukan mediasi dengan Hedar, Zainal menyambut positif. “Namanya itu saya punya ponakan, masih bisa terbuka. Tapi jangan membicarakan yang bukan haknya,” kata Zainal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut