Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:31:00 WIB
Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan promotor tinju ini menjelaskan bahwa pascapenandatanganan akta Nomor 33, keduanya sempat bertemu pada 2 September 2019 namun tidak membicarakan kekurangan luas tanah yang dikerjasamakan. 

“Dia justru bicara tentang Club House Vila A1 milik saya yang mau dibeli untuk ibunya,” ujar Zainal lagi. 

Sementara dari sejumlah kuasa hukum Zainal membuka luas untuk mediasi, namun harus disepakati juga dengan kondisi di lapangan. 

“Dari yang diteliti ada sertifikat yang sudah tiak berlaku atau ada yang sudah digabung. Artinya itu tidak bisa dijadikan dasar di persidangan,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb. 

Terkait somasi yang dikirimkan Hedar kepada Zainal, anggota tim kuasa hukum yang lain menjelaskan bahwa somasi dikirim justru terkait obyek yang tidak dikerjasamakan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut