Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi
BADUNG, iNews.id – Pengusaha Zainal Tayeb kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara memberi keterangan palsu dalam akta autentik.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyarankan Zainal melakukan mediasi dengan saksi pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebelum pembacaan tuntutan.
“Sebaiknya terdakwa melakukan mediasi dengan saksi pelapor sebelum pembacaan tuntutan, sehingga nanti bisa menjadi pertimbangan kami. Silakan saja,” kata Jaksa Dewa Lanang Raharja, saat diberi kesempatan bertanya pada Zainal dalam persidangan secara online, Kamis (28/10/2021).
Namun, saran itu justru membuat Hakim Ketua I Wayan Yasa menegur jaksa yang meminta untuk bertanya sesuai dakwaan saja. “Tolong tanya sesuai dakwaan saja, jangan melebar kemana-mana,” ujarnya.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Zainal dicecar terkait asal mula Akta Nomor 33 hingga berujung laporan keponakannya sendiri, Hedar yang mengaku dirugikan hingga Rp21 miliar.