Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:31:00 WIB
Sidang Kasus Keterangan Palsu, JPU Ditegur Hakim PN Denpasar Gegara Sarankan Mediasi
Sidang keterangan palsu digelar online di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.idPengusaha Zainal Tayeb kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara memberi keterangan palsu dalam akta autentik. 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyarankan Zainal melakukan mediasi dengan saksi pelapor Hedar Giacomo Boy Syam sebelum pembacaan tuntutan. 

“Sebaiknya terdakwa melakukan mediasi dengan saksi pelapor sebelum pembacaan tuntutan, sehingga nanti bisa menjadi pertimbangan kami. Silakan saja,” kata Jaksa Dewa Lanang Raharja, saat diberi kesempatan bertanya pada Zainal  dalam persidangan secara online, Kamis (28/10/2021).  

Namun, saran itu justru membuat Hakim Ketua I Wayan Yasa menegur jaksa yang meminta untuk bertanya sesuai dakwaan saja. “Tolong tanya sesuai dakwaan saja, jangan melebar kemana-mana,” ujarnya.

Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Zainal dicecar terkait asal mula Akta Nomor 33 hingga berujung laporan keponakannya sendiri, Hedar yang mengaku dirugikan hingga Rp21 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut