Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

PN Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:04:00 WIB
PN Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan terdakwa dihadirkan di setiap persidangan. Catatan untuk Jerinx, majelis hakim meminta agar hadir dengan pakaian yang sopan.

Persidangan selanjutnya pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut